Dari dalam rumah Sabirin, petugas menemukan peralatan isap sabu dan 7 paket sabu dengan berat 0,43 gram yang disimpan pelaku di dalam velg sepeda anak-anak yang baru dibelinya.
Dari laporan polisi, Sabirin diciduk lantaran sebelumnya sudah dicurigai sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba. Ketika dilakukan penggerebekan, tanpa sengaja petugas juga mengamankan CH, warga Jalan Antasan Segera, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, yang sedang asik mengisap sabu dengan Sabirin.
Atas penemuan barang haram tersebut, Sabirin dan CH bersama dengan barang bukti sabu dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dihadapan petugas, Sabirin mengaku 7 paket sabu ini bukan miliknya, tapi milik Silung, warga Kelayan.
Sumber : http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/51/15574




No comments:
Post a Comment