Kanit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Ipda Denny Catur mengatakan, penangkapan April berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan sekitar rumah tersangka akan melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar.
Saat penggerebekan, anggota berhasil menyita satu paket sabu saat April bertransaksi. Usai menemukan satu paket anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, kembali anggota berhasil menyita tiga puluh paket sabu sabu yang disembunyikan di kotak handphone dalam lemari rumahnya serta alat hisap sabu.
Sedangkan April mengaku sabu siap pakai yang disita polisi itu memang miliknya. “Sabu itu saya beli Rp 14 juta yang sudah saya pesan lewat handphone,” aku pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service handphone ini.
Ditambahkan April bahwa sabu yang dibelinya seharga Rp 14 juta secara tunai itu selain untuk dijual juga untuk dikonsumsi secara pribadi.
Dikatakan pria yang mempunyai satu anak ini bahwa ia juga setiap harinya memakai sabu. “Saya bisa dikatakan sudah kecanduan. Tapi saya hanya mengkonsumsi seperlunya saja tidak berlebihan,” kata pria yang pernah masuk penjara karena kasus ineks pada tahun 2002 dengan vonis penjara 2 tahun 8 bulan ini.
Sementara Unit II yang dipimpin Ipda Novilia Andrias, Jumat (19/8) juga membekuk delapan orang ditempat yang terpisah.
Kedelapan orang yang dibekuk itu antara lain, Yuliandi alias Boy (34), warga Jalan Mutiara RT 2Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Ujang Yatiman alias Ujang (33) warga Jalan Simpang Empat Sekumpul, Martapura, Agus Rahmadi alias Agus (36) warga Jalan Sungai Andai Komplek Andai Jaya Persada blok B No 32 RT 32Kelurahan Sungai Andai, Akhmad Rizali alias Zali (30) warga Jalan Provinsi RT 35 Desa Sinar Bulan, Supriyanto alias Yanto (37) warga Jalan Wildan Sari 1 RT 1 Kelurahan Telaga Biru, M Indra Kesuma Giri alias Indra (36) warga Jalan 9 November No 9 RT 9 Kelurahan Banua Anyar, Rosroni alias Roni (38) warga Jalan 9 November dan Rudi Hartono alias Rudi (36) warga Jalan 9 November, Banjarmasin Timur.
Dari kedelapan orang tersebut yang pertama kali dibekuk adalah Ujang dan Boy dari mereka berdua anggota menyita sembilan paket sabu. Dari pengakuan mereka satu paket sabu adalah titipan Zali.
Saat dilakukan pengembangan terhadap Zali, ia mengaku sabu yang dibelinya itu dari Agus. Menariknya saat akan membekuk Agus di rumahnya petugas mendapati Agus, Indra, Roni dan Rudi sedang berpesta sabu.
Berhasil membekuk Agus, barulah anggota membekuk Yanto yang merupakan diduga seorang Bandar sabu. Dari Yanto anggota menyita sabu sekitar 2 gram. Sedangkan Yanto mengaku sabu yang disita polisi merupakan sabu milik H Aming.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Christian Rony membenarkan bahwa Unit I dan Unit II telah membekuk sembilan orang terlibat kasus sabu. (mr-118)
Sumber : http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/51/15519
No comments:
Post a Comment