Subscribe:
<a href=http://zawa.blogsome.com>Zawa Clocks</a>

22 August, 2011

SeJarah Narkoba


Sejarah Narkoba Di Dunia  
Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka menyebutnya "Hul Gill" yang artinya 'tumbuhan yang menggembirakan' karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.
Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan narkotik.
Dulu candu masih dikonsumsi mentah, baru pada 1805 morfin mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium). Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Hampir selama 100 tahun 'kelebihan' candu ini tak diboyong ke Eropa karena dulu Bangsa Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang setan. Candu mentah hanya digunakan untuk pengobatan sampai akhirnya Ratu Elizabeth I menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.
Candu mulai dikenalkan di Persia di India dan Persia oleh Alexander the Great pada 330 sebelum masehi. Pada jaman itu orang India dan Persia menggunakan candu dalam acara jamuan makan dengan tujuan rileksasi.
Pada 1680 seorang ahli farmasi Thomas Sydenham mengenalkan Sydenham's Laudanum yaitu campuran hrba dan anggur. Belanda mula mempopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk mengisap menghisap candu ditahun yang sama. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh, semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa.

 

Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) dengan memanaskan morfin.

Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis, opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten bahkan menyudut opum di sarang-sarang pencandu tak dapat lagi dihindari. Sebuah gejala epidemic diakhir tahun 1800-an. Ironisnya para pencandu morfin ini banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia.

Karena daya 'nagih' candu, akhirnya pada 1878 Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem penggunaan dan impor opium secara bebas terutama dari Cina. Hal senada juga diberlakukan di Amerika dengan mengeluarkan Undang-Undang Makanan dan Obat (Pure Food and Drug Act) pada 1906 yang meminta pihak farmasi memberi label yang jelas untuk setiap kandungan opium dalam obat yang mereka produksi.

Namun peraturan tersebut tak banyak membantu bahkan peredaran opium makin tak terkontrol dan dijual secara bebas. Hal ini semakin memicu jumlah pencandu, terutama dikalangan tentara dan wanita bersalin. Melihat hal tersebut St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pencandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan serta mengurangi peningkatan penagih heroin yang tak terbendung.

Apa yang dilakukan St. James Society tak banyak membantu sampai akhirnya pada 17 Desember 1914 Harrison Narcotics Act menetapkan peraturan bagi siapapun pengguna dan penjual wajib membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotik, melarang memberi narkotik pada pencandu yang tak memiliki keinginan untuk sembuh, menahan paramedis dan menutup panti rehabilitasi.

Pada 1923, Badan Obat Amerika (FDA) melarang penjualan semua bahan narkotik terutama heroin, namun para pencandu bisa membelinya pasar gelap. Pasar gelap pertama dibuka di Chinatown, New York.

Tahun 1970 Presiden Amerika Richard Nixon melancarkan perang terhadap Heroin. Salah satu langkah Nixon adalah berjanji membantu kesejahteraan Turki yang selama ini menjadi pemasok utama heroin ke Amerika mulai tahun 1950-1970 dengan memberi menyediakan tentara bantuan dan meningkatkan perekonomi.

Rakyat Turki juga bantuan senilai 35 juta per tahun sebagai imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain terutamanya di wilayah Anatolia, karena Anatolia merupakan produsen utama opium di Turki. Turki membutuhkan waktu setahun untuk memusnahkan ladang opium dan membakarnya dengan herbisida yang dikirim Amerika.

Perang Candu
Awal abad 19 opium dibawa ke daratan Cina (Tiongkok) oleh para pedagang Inggris sebagai pengimbang ekspor teh ke Inggris. Opium di Tiongkok digunakan sebagai obat selain diperdagangkan. Pada masa Emperor Yung Cheng candu dihisap menggunakan pipa khas yang terbuat dari tanah liat dan diminum bersama arak. Asap candu ini diyakini bisa memberikan mimpi sewaktu tidur.

Saat pemerintahan Kekaisaran Ming dan Ching, Cina menutup jalan perniagaan dengan dunia Barat karena mereka mengganggap mereka mampu memenuhi keperluan rakyat dan tidak mau bergantung pada Barat.

span >Hal ini sangat menyulitkan Inggris, karena barang-barang Tiongkok seperti sutera, tembikar, rempah dan teh yang dimonopoli oleh Inggris memiliki pasaran luas di Eropa.

Melalui rundingan perdagangan akhirnya kekaisaran Cina mengijinkan Inggris berdagang di Cina tepatnya di Guangzhou (Canton). Namun Inggris menyalahgunakan kesepakatan ini dengan memasukkan opium ke Guangzhou setelah mereka mengetahui penggunaan candu cukup meluas dikalangan penduduk. Mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium atau candu.

Langkah Inggris memasukkan opium ini direspon kalangan pencandu Guangzhou, apalagi Inggris memiliki akses mudah mendapatkan opium dari India, yang secara geografis dekat dengan daratan Cina, sangat memudahkan peredaran opium di masyarakat Guangzhou.

Mengethui semakin banyaknya pencandu Guangzhou, pada masa pemerintahan Kaisar Tao Kwang pada 1839, satu langkah tegas diambil Kwang untuk mengatasi masaah kecanduan di masyarakat. Kwang memerintahkan Komisaris Lin Tse-Hsu untuk memusnahkan dan membakar candu ilegal di Guangzhou. Pembakaran ini membuat berang Inggris dan menjadi awal dimulainya Perang Candu I. Perang yang berlangsung selama tiga tahun (1839-1842) ini menyisakan kelalahan besar-besaran bagi bangsa Cina, sebanyak 30 ribu rakyat Cina menjadi korban perang yang memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The British Supplementary Treaty of the Bogue (1843).

Dalam perjanjian tersebut Cina wajib membayar upeti 21 juta ke Inggris sebagai ganti rugi. Cina juga harus membuka kembali pintu perniagaan ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai. Inggris juga meminta wilayah Hong Kong menjadi tanah jajahan mereka. Perjanjian Nanjing menjadi pintu pembuka peredaran candu dan pembuka pintu dagang Barat ke Timur.

Perang Candu II terjadi antara Inggris, Prancis, dan Cina pada 1856 yang dipicu pencarian kapal milik Inggris 'The Arrow' oleh bangsa Cina secara ilegal di Guangzhou. Hal tersebut membuat marah Inggris yang kembali mengobarkan perang dan kembali memenangkan peperangan. Guangzhou diduduki pasukan Inggris-Prancis sampai 1861.

Cina kembali mengalami kekalahan dan dipaksa menandatangai Treaty of Nanjing (1858) dimana Perancis, Rusia dan Amerika iku ambil bagian. Dalam perjanjian ini Cina bersedia membuka sebelas pelabuhan, dibukanya kedutaan asing, memberi sanksi pada aktivist misionaris Kristen serta melegalkan impor candu.

Perang kembali pecah tahun 1859 saat Cina menghalangi masuknya diplomat asing ke Beijing dan keinginan Inggris untuk memaksakan beberapa pasal baru dalam perjanjian Nanjing. Kali ini Inggris dan Perancis menguasai Beijing dan membakar Istana Musim panas Kaisar (Yuan ming yuan).

Konvensi Beijing tahun 1860 memutuskan Cina dipaksa untuk mematuhi kembali syart-syarat yang tertera di Perjanjian Nanjing dengan menyertakan beberapa konsensi tambahan dan mengakhiri perang.

Sejarah Narkoba Di Indonesia
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.

Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).

Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.

Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).

Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.

Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.

Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.

Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Sumber : 
1.Waley, The Opium War through Chinese Eyes (1958, repr. 1968); H.-P. Chang, Commissioner Lin and the     
   Opium War (1964); P. W. Fay, The Opium War (1975); ensiklopedia Cambridge University Press
2. http://www.kapanlagi.com/a/narkoba-di-indonesia.html

No comments: